Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit (ICU)

  1. Pasien sakit kritis, tidak stabil dan memerlukan terapi intensive Tetitrasi
  2. Pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan cangggih di ICU, sebab sangat beresiko bila tidak mendapatkan terapi intensive segera
  3. Pasien sakit kritis, yang tidak stabil, status kesehatan sebelumnya yang disebabkan oleh penyakit akutnya secara sendirian atau kombinasi

  1. Pasien yang memerlukan pelayanan ICU dapat berasal dari IGD, kamar operasi atau kamar tindakan lain, bangsal (ruang rawat inap) yang telah memenuhi kriteria masuk ICU
  2. Sebelum pasien dimasukkan ke ICU, pasien dan keluarganya harus mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang dasar pertimbangan mengapa pasien harus mendapatkan perawatan di ICU, serta berbagai macam tindakan kedokteran yang mungkin akan dilakukan selama pasien dirawat di ICU serta prognosa penyakit yang diderita pasien, penjelasan tersebut diberikan oleh kepala ICU atau dokter yang bertugas
  3. Menerima harus dinyatakan dalam formulir yang ditanda tangani (inform consent)

15 menit sejak pasien dari IGD, kamar operasi atau kamar tindakan lain, bangsal ruang rawat inap yang telah memenuhi kriteria masuk ICU

  1. Biaya tarif pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun  2017
  2. Biaya tarif pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit (ICU)

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Intensive Care Unit (ICU)"