Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

  1. 1. Dokumen Asli
  2. 2. Fk. yang akan dilegalisir

  1. 1. membawa persyaratan
  2. 2. ferivikasi validasi data
  3. 3. Mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil
  4. 4. Masuk ke Fo
  5. 5. diambil pada tempat pengambilan

Pemohon membawa brks, Brks di Ferivikasi Validasi, diserahkan kebagian FO, Legalisir selesai

Tidak Ada Biaya Apapun

Legalisir Dokumen Kependudukan

Langsung ditanggapi oleh Tim lalu dikoordinasikan ke bidang Sekretariat atau PIAK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan."