Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas/Rumah Sakit Lainnya
  5. SKTM (untuk Jampersal)

  1. 1. Pasien Masuk dari pintu IGD dengan datang sendiri atau dengan rujukan kecelakaan
  2. 2. Triase - Label warna hijau( pasien dengan sakit ringan tanpa gangguan jiwa sehingga tidak memerlukan tindakan) - Label warna kuning ( pasien dengan sakit ringan dan sedang jiwanya memerlukan tindakan bedah minor) - Label warna merah ( pasien sakit berat dan mengancam jiwa perlu tindakan segera atau darurat, cepat) dan - Label warna hitam (penderita yang sudah meninggal dunia)
  3. Keluarga pasien keruang pendaftaran atau rekam medis
  4. Anamnesis dan pemeriksaan vital sign
  5. Pemeriksaan oleh dokter jaga IGD
  6. Bila pasien tidak sadar, maka pendaftaran identitas pasien dilakukan secara allo anamnese
  7. Bila diperlukan, dilakukan pemeriksaan penunjang
  8. Jika dirawat koordinasi dengan ruang rawat inap dan dilakukan pemasangan infus
  9. Mencatat identitas pasien di formulir rekam medik di UGD
  10. Tidak Rawat Inap/Boleh Pulang
  11. Pengambilan Obat
  12. Menyelesaikan Administrasi

  1. Respon time kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Tarif untuk pasien umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun2017
  2. Tarif untuk pasien BPJS berdasarkan Tarif INA-CBGs

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"