Pelayanan Farmasi

  1. Karu Pasien (bagi yang sudah terdaftar), Photocopy BPJS, Photocopy KTP, Photocopy KK

  1. Setelah melaksakan pemeriksaan, pasien menuju bagian obat dengan membawa formulir resep dari dokter
  2. Formulir resep diserahkan kebagian obat
  3. asisten farmasi membuat dna menyiapkan obat sesuai yang diresepkan Dokter
  4. Apteker melakukan pemeriksan kembali obat yang sudah dibuat oleh asisten farmasi
  5. Apoteker memberikan obat kepada pasien dan menjelasakan aturan pakai secara detail kepada pasien

5 Menit

Gratis bagi pengguna BPJS dan Jamkesda, apabila pasien umum dikenakan tarif yang diatur Perda Kabupaten Tanah Bumbu No, 5 Tahun 2018

Obat

Nomor Telpon : 75002, email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"