Laboratorium Pemeriksaan Kesehatan

  1. Karu Pasien (bagi yang sudah terdaftar), Photocopy BPJS, Photocopy KTP, Photocopy KK

  1. Petugas menerima buku/blanko pemeriksaan pasien rujukan dari Loket atau Poli (Umum/Dewasa, Gigi, Anak dan KIA)
  2. Petugas mengidentifikasi pasien dan apakah sesuai dengan permintaan pemeriksaan
  3. Petugas memberikan informasi kepada pasien mengenai tindakan medis yang akan dilakukan sebelumnya
  4. Petugas melakukan tindakan fisik yang mengacu pada SOP Pemeriksaan (BTA, Tes Kehamilan, Golongan Darah, LED, Hemoglobin, Malaria, Widal Test, Gula Darag, Feses Rutin, Hitung Trombosit, Hitung Leukosit, Hitung Jenis Leukosit, Urinalisa) dan SOP Cara Pengambilan Darah (Kapiler dan Vena)

20 Menit

Gratis bagi pengguna BPJS dan Jamkesda, apabila pasien umum dikenakan tarif yang diatur Perda Kabupaten Tanah Bumbu No, 5 Tahun 2018

analisa diagnosa melalui mengecekan darah, urin, dahak

Nomor Telpon : 75002, email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Pemeriksaan Kesehatan"