Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Karu Pasien (bagi yang sudah terdaftar), Photocopy BPJS, Photocopy KTP, Photocopy KK

  1. Pasien datang di terima petugas dengan ramah dan sesuai dengan triase
  2. Pasien atau keluarga Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  3. Petugas melakukan Anamnesa dan pemeriksaan terhadap Pasien
  4. Mencatat data dan hasil pemeriksaan pasien di buku status pasien
  5. Melaporkan hasil data dan pemeriksaan kepada dokter penanggung jawab
  6. Dokter melakukan sinkronisasi data pasien dengan melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  7. Setelah melakukan pemeriksaan dokter menentukan diagnosa terhadap pasien dan tindakan yang akan dilakukan
  8. Apabila Pasien tidak memerlukan tindakan penunjang diagnosa maka dokter memberikan resep obat2an untuk di ambil di apotek dan pulang
  9. Apabila Pasien memerlukan tindakan penunjang diagnosa maka dokter akan memberikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang baik laboratorium, USG, maupun rongen.
  10. Setelah menerima hasil pemeriksaan penunjang maka dokter menentukan diagnosa terhadap pasien dan tindakan yang akan dilakukan selanjtunya
  11. Dokter memberikan resep obat2an dan alat kesehatan yang di perlukan sesuai dengan diagnosa kerja kepada pasien untuk diserahkan ke apotik
  12. Apotik menyiapkan obat2an dan alat kesehatan yang di butuhkan serta memberitahu cara pemakaiannya
  13. Apabila Pasien perlu perawatan selanjutnya maka Pasien di rawat di ruangan
  14. Apabila Pasien tidak perlu perawatan berkelanjutan maka di pulangkan

5 menit terlayani, setelah pasien datang

Gratis bagi pengguna BPJS dan Jamkesda, apabila pasien umum dikenakan tarif yang diatur Perda Kabupaten Tanah Bumbu No, 5 Tahun 2018

Penanganan kedaruratan

Nomor Telpon : 75002, email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"