Karu Pasien (bagi yang sudah terdaftar), Photocopy BPJS, Photocopy KTP, Photocopy KK
Pasien datang di terima petugas dengan ramah dan sesuai dengan triase
Pasien atau keluarga Pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
Petugas melakukan Anamnesa dan pemeriksaan terhadap Pasien
Mencatat data dan hasil pemeriksaan pasien di buku status pasien
Melaporkan hasil data dan pemeriksaan kepada dokter penanggung jawab
Dokter melakukan sinkronisasi data pasien dengan melakukan pemeriksaan terhadap pasien
Setelah melakukan pemeriksaan dokter menentukan diagnosa terhadap pasien dan tindakan yang akan dilakukan
Apabila Pasien tidak memerlukan tindakan penunjang diagnosa maka dokter memberikan resep obat2an untuk di ambil di apotek dan pulang
Apabila Pasien memerlukan tindakan penunjang diagnosa maka dokter akan memberikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan penunjang baik laboratorium, USG, maupun rongen.
Setelah menerima hasil pemeriksaan penunjang maka dokter menentukan diagnosa terhadap pasien dan tindakan yang akan dilakukan selanjtunya
Dokter memberikan resep obat2an dan alat kesehatan yang di perlukan sesuai dengan diagnosa kerja kepada pasien untuk diserahkan ke apotik
Apotik menyiapkan obat2an dan alat kesehatan yang di butuhkan serta memberitahu cara pemakaiannya
Apabila Pasien perlu perawatan selanjutnya maka Pasien di rawat di ruangan
Apabila Pasien tidak perlu perawatan berkelanjutan maka di pulangkan
5 menit terlayani, setelah pasien datang
Gratis bagi pengguna BPJS dan Jamkesda, apabila pasien umum dikenakan tarif yang diatur Perda Kabupaten Tanah Bumbu No, 5 Tahun 2018
Penanganan kedaruratan
Nomor Telpon : 75002, email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.