Pelayanan Rawat Inap

  1. Karu Pasien (bagi yang sudah terdaftar), Photocopy BPJS, Photocopy KTP, Photocopy KK

  1. Pasien tiba diruang perawatan setelah di lakukan tindakan dan anamneses di Unit Gawat Darurat.
  2. Keluarga mengisi formulir inform consent
  3. Sampai diruang perawatan perawat melakukan verifikasi pasien ( nama, tanggal lahir ,alamat, jenis kelamin ) sambil mencocokkan dengan status pasien dan gelang pasienbila sudah terpasang.
  4. Perawat melakukan asesmen keperawatan awal ( berdasarkan usia/ kelompok / kasus pasien )
  5. Perawat melakukan orientasi pada pasien dan keluarga tentang petugas yang akan merawat, asuhan keperawatan dan kebidanan, waktu konsultasi dan visite dokter, hak dan kewajiban, fasilitas ruangan, cuci tangan.
  6. Dokter melakukan asesmen medis awal di lembar anamnese dan pemeriksaan fisik
  7. Perawat melakukan pengkajian sesuai dengan masalah pasien.
  8. pelayanan selanjutnya atau kolaborasikan dengan tim medis lain bila diperlukan.
  9. Informasikan / berikan edukasi kepada keluarga/ pasien untuk ikut dalam pengambilan
  10. keputusan untuk pelayanan selanjutnya dan didokukmentasikan

5 menit terlayani, setelah pasien datang

Gratis bagi pengguna BPJS dan Jamkesda, apabila pasien umum dikenakan tarif yang diatur Perda Kabupaten Tanah Bumbu No, 5 Tahun 2018

Pengobatan Rawat Inap

Nomor Telpon : 75002, email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"