Karu Pasien (bagi yang sudah terdaftar), Photocopy BPJS, Photocopy KTP, Photocopy KK
Pasien tiba diruang perawatan setelah di lakukan tindakan dan anamneses di Unit Gawat Darurat.
Keluarga mengisi formulir inform consent
Sampai diruang perawatan perawat melakukan verifikasi pasien ( nama, tanggal lahir ,alamat, jenis kelamin ) sambil mencocokkan dengan status pasien dan gelang pasienbila sudah terpasang.
Perawat melakukan asesmen keperawatan awal ( berdasarkan usia/ kelompok / kasus pasien )
Perawat melakukan orientasi pada pasien dan keluarga tentang petugas yang akan merawat, asuhan keperawatan dan kebidanan, waktu konsultasi dan visite dokter, hak dan kewajiban, fasilitas ruangan, cuci tangan.
Dokter melakukan asesmen medis awal di lembar anamnese dan pemeriksaan fisik
Perawat melakukan pengkajian sesuai dengan masalah pasien.
pelayanan selanjutnya atau kolaborasikan dengan tim medis lain bila diperlukan.
Informasikan / berikan edukasi kepada keluarga/ pasien untuk ikut dalam pengambilan
keputusan untuk pelayanan selanjutnya dan didokukmentasikan
5 menit terlayani, setelah pasien datang
Gratis bagi pengguna BPJS dan Jamkesda, apabila pasien umum dikenakan tarif yang diatur Perda Kabupaten Tanah Bumbu No, 5 Tahun 2018
Pengobatan Rawat Inap
Nomor Telpon : 75002, email : tatausaha.puskesmas.s4@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.