Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris/Pembagian Harta Waris. bermaterai Rp. 6.000, Yang sudah ditandatangani Kepala Desa dan 2 (dua) orang saksi.
  2. Foto Copy data dukung KTP, KK, Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian, Surat Nikah, Akta Kenal Lahir jumlah 1 lembar & menunjukkan Aslinya.

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon.
  3. Penyerahan kepada Pemohon.

Terselesaikannya Surat Keterangan Ahli Waris dalam waktu 15 menit

Gratis

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

1.Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office.

2.Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran dan Email :

a. Email      : kecamatanpulosari@gmail.com

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"