Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Reklame Permanen a. Foto Copy KTP/KK jumlah 1 lembar & menunjukkan Aslinya.
  2. b. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukan aslinya.
  3. c. Surat Kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.
  4. d. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame.
  5. e. Desain dan tipologi reklame.
  6. f. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R.
  7. g. Perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggungjawab struktur/konstruksi.
  8. h. Wajib melampirkan Izin Bangunan.
  9. Untuk Reklame Non Permanen : a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya.
  10. c. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukan aslinya.
  11. d. Surat Kuasa bermaterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Camat (PATEN) meminta penetapan besarnya SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Reklame kepada DPPKAD.
  3. DPPKAD menetapkan besaran SPTPD Reklame kepada Camat.
  4. Camat (PATEN) menyampaikan besaran SPTPD Reklame kepada pemohon kemudian pemohon membayar biaya pajak Reklame kepada kasir PATEN.
  5. Kasir PATEN menyetorkan pembayaran pajak Reklame kepada rekening/bendahara pembantu DPPKAD dalam waktu 1X24 jam sejak diterimanya pembayaran pajak dari pemohon.
  6. SK Camat tentang Izin Reklame diserahkan kepada pemohon.

Terselesaikannya Izin Reklame dalam waktu 3 hari Kerja sejak diterimanya berkas lengkap

Gratis

SK Izin Reklame

1.Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office.

2.Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran dan Email :

a. Email      : kecamatanpulosari@gmail.com

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"