Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Surat Pengantar TDUP dari Desa.
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 1 lembar & menunjukkan Aslinya.
  3. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga (bermaterai).
  4. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat).
  5. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon.
  3. Masa berlaku Izin 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan pengusaha yang bersangkutan.
  4. Penyerahan kepada Pemohon.

Terselesaikannya Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dalam Waktu 1 hari Kerja

Gratis

SK TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

1.Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office.

2.Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran dan Email :

a. Email      : kecamatanpulosari@gmail.com.

b. Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"