1 Jam setelah mendapat laporan dari warga langsung ketempat terjadinya bencana.
Tidak dipungut biaya
Jasa penanganan akibat bencana yang disebabkan faktor alam; Pemberian Santunan Kepada Masyarakat yang Terkena Bencana.
|
|
com |
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store