a. Senin – Kamis : 08.00 - 15.30 WITA.
b. Jum’at : 08.00 - 15.30 WITA
c. Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Tidak dikenakan biaya (gratis)
penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store