Permohonan Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bermaterai Rp.6000,-
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  7. Fotokopi Akta Kelahiran
  8. Fotokopi Ijazah Terakhir
  9. Fotokopi dan Asli Akta Cerai sebendel bagi yang Cerai Hidup
  10. Fotokopi Akta Kematian bagi yang Cerai Mati
  11. Pas Foto Berwarna Biru untuk Kedua Calon Pengantin Ukuran 3X4 ( 4 Lembar )
  12. Surat Boro Nikah dari Pihak Laki - laki

  1. Pendaftaran antrian pemohon dan menunggu panggilan
  2. Penyerahan dan pengecekan berkas
  3. Jika lengkap dlanjutkan diproses jika tidak lengkap dikembalikan
  4. Pencatatan nomor dan agenda surat
  5. Proses pembuatan dan penerbitan dokumen
  6. Penyerahan dokumen ke pemohon dan pelayanan selesai

a. Pendaftaran antrian pemohon dan menunggu panggilan
b. Penyerahan dan pengecekan  berkas
c. Jika lengkap dlanjutkan diproses jika tidak lengkap dikembalikan
d. Pencatatan nomor dan agenda surat
e. Proses pembuatan dan penerbitan dokumen
f. Penyerahan dokumen ke pemohon dan pelayanan selesai

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar Nikah

langsung1.png

PERSYARATAN

 

•  KTP

•  No Telp Aktif

•  Bukti Gambar / Video Aduan

 

WAKTU PENYELESAIAN

5 Menit

Jangka Waktu Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan

1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja

2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat - lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja

3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat - lambatnya diselesaikan dalam 60

 

BIAYA DAN TARIF

Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.

PRODUK PENGADUAN

Hasil Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan

 

PELAYANAN PENGADUAN

Menyampaikan Pengaduan/ saran / Aspirasi melalui berbagai kanal pengaduan Pemerintah Kota Semarang seperti

•          SMS : LaporHendi *aduan* kirim ke 1708

•          Email : semarangpemkot@semarangkota.go.id

•          Facebook : https://www.facebook.com/kotasemarang.pemerintah

•          Twitter : https://twitter.com/PemkotSmg

•          Instagram : https://www.instagram.com/semarangpemkot/

•          Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCrDpcBofGGMLsAmxtjZBHlQ

•          Lapor.go.id

•          Telp : 112

•          WhatsApp : 081215000512

•          Telegram : http://t.me/pemeritahkotasemarang

•          LINE : https://line.me/ti/p/bK0BiQY048

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Nikah"