Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. KK lama;
  2. foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
  3. surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.

  1. pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap ole Perbekel/Lurah ;
  2. petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  3. petugas Operator melakukan perekaman data serta menerbitkan draft KK;
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft KK;
  5. dokumen KK ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Tandatangan Elektronik/TTE);
  6. operator mencetak dokumen KK untuk diserahkan pada pemohon.

a.  Senin – Kamis     : 08.00 - 15.30 WITA.

b.  Jum’at                   : 08.00 - 15.30 WITA

c.  Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional  libur

Tidak dikenakan biaya (gratis)

Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing

  1. Pengaduan Pelayanan dialamatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  1. Alamat    :Jl. Kompleks Perkantoran Bumi Sara’ea
  2. WA                  : 0821 8939 8058
  3. Email               : span.103.201109@gmail.com
  4. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

  1. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"