Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-RM)

  1. Foto copy ijazah pendidikan Perekam Medik yang dilegalisir
  2. Surat Tanda Registrasi (STR Perekam Medis ; SIRO/STRRO ) yang masih berlaku ( Fotokopi yang dilegalisir )
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik ( SIP )
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan (ditanda tangani diatas matrai 6000 oleh pemohon )
  5. Pas Photo terbaru latar belakang merah 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
  6. KTP asli dan photo copy pemohon 1 lembar
  7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Pejabat yang ditunjuk
  9. Rekomendasi dari Organisasi profesi Persatuan Perekam Medik
  10. Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
  11. Melampirkan SIK - REMIK asli yang lama (Untuk yang perpanjangan SIK-RM)

  1. Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Kerja Perekam Medis.
  2. Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Kerja Perekam Medis.
  3. Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  4. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  5. Petugas mencetak blanko surat keterangan izin
  6. Kasi memaraf surat Prosedur Izin Kerja Perekam Media
  7. Kabid memaraf surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  8. Sekretaris memaraf surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  9. Kepala Dinas Menandatangani Berkas surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  10. Petugas memberi nomor surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis
  11. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Izin Kerja Perekam Medis

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Tenaga Rekam Medik ( SIK-REMIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tenaga Rekam Medik (SIK-RM)"