Izin Praktik Fisioterapi ( SIPF )

  1. Foto copy ijazah pendidikan fisioterapi yang diakui pemerintah
  2. Foto copy SIF/STR yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
  5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  6. Rekomendasi dari organisasi Profesi
  7. Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
  8. Melampirkan SIPF asli yang lama (Untuk yang perpanjangan SIPF)

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasl visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Fisiotrapis (SIPF)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Fisioterapi ( SIPF )"