Pelayanan Tera dan Tera Ulang

  1. Membawa surat undangan dari Diskoperindag
  2. Masyarakat datang membawa UTTP (yang dapat di pindahkan)
  3. UTTP yang akan di tera dalam keadaan bersih , kering dan tidak berkarat

  1. Wajib tera menunjukan surat undangan dari Diskoperindag
  2. Mendaftarkan UTTPnya
  3. Mengisi formulir yang disediakan
  4. Menyerahkan UTTP
  5. Pegawai berhak, melakukan memeriksa visual,pengujian unjuk kerja sesuai kententuan yang berlaku

1 Hari

berdasarkan perda no 15 tahun 2018

stempel & segel tera

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telfon dan medsos lainnya

Website   : www.diskoperindag.pemalangkab.go.id

Email      : diskoperindag.pemalang@gmail.com

Telfon      : (0284) 321542

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera dan Tera Ulang"