Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) (Penggantian)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Perorangan;
  2. 2. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Perusahaan/Perorangan dan Penerima Kuasa;
  3. 3. Rekaman NPWP Perusahaan/Perorangan;
  4. 4. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000 yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/ pemohon;
  5. 5. SIUP (Asli dan FotoCopy);
  6. 6. SIPI Asli / Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  7. 7. Rekaman Surat Ukur Kapal;
  8. 8. Rekaman Sertifikat Kesempurnaan Kapal/Kelaikan dan Pengawakan;
  9. 9. Rekaman pas Tahunan/Sementara;
  10. 10. Rekaman Tanda Pendaftaran Kapal/Gros Akte;
  11. 11. Rekaman Akte Pendirian Perusahaan;
  12. 12. Rekaman Akte Notaris bagi kerjasama/Kemitraan/Kuasa Usaha;
  13. 13. Surat Pernyataan.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online