Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi IKM

  1. FC Identitas diri
  2. 10 helai contoh merek ( lebel merek )
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp6000 (merek punya sendiri)

  1. Pengajuan Persyaratan
  2. Verifikasi
  3. Persetujuan kepemilikan merk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persyaratan bahwa yang bersangkutan adalah IKM binaan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telfon dan medsos lainnya

Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran , website, email , telfon dan Medsos lainya

Website   : www.diskoperindag.pemalangkab.go.id

Email      : diskoperindag.pemalang@gmail.com

Telfon      : (0284) 321542

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi IKM"