Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang

  1. Memiliki ijin oprasional kantor cabang
  2. Melaksanakan USP minimal 6 bulan
  3. Mempunyai anggota minimal 20 orang di daerah yang akan dibuka kantor cabang
  4. Memiliki Program kerja minimal 1 tahun
  5. Memiliki laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir
  6. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan kantor cabang
  7. Pimpinan cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi
  8. Penilaian kesehatan koperasi cukup sehat.

  1. Pengajuan permohonan DPMPTSP tembusan ke DISKOPERINDAG.
  2. Penerbitan rekomendasi persetujuan pembela bantuan cabang
  3. Penerbitan Rekomendasi

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telfon dan medsos lainnya

Website   : www.diskoperindag.pemalangkab.go.id

Email      : diskoperindag.pemalang@gmail.com

Telfon      : (0284) 321542

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Kantor Cabang"