Rekomendasi Nikah

  1. PENGANTAR RT/RW
  2. FOTO COPY KK DAN KTP KEDUA CALON
  3. FOTOCOPY IJAZAH KEDUA CALON
  4. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN KEDUA CALON
  5. PASFOTO BERWARNA UKURAN 3X4 @3 LEMBAR
  6. MENCANTUMKAN HARI, TANGGAL, BULAN, TAHUN, JAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN

  1. PASTIKAN SUDAH MENDAPATKAN SURAT PENGANTAR DARI RT/RW SETEMPAT
  2. BAWALAH SELURUH PERSYARATAN YANG SUDAH TERCANTUM UNTUK DIKOREKSI PETUGAS PELAYANAN
  3. BERILAH INFORMASI SEJELAS JELASNYA DAN SEBENAR - BENARNYA TERKAIT BERKAS BERKAS YANG DIBAWAH
  4. PERIKSALAH SURAT YANG TELAH DI BUAT OLEH PETUGAS AGAR TIDAK ADA KESALAHAN, PASTIKAN SELURUH DOKUMEN SUDAH SESUAI DAN BENAR PENULISANNYA PADA N1- N7
  5. JIKA SEMUA DOKUMEN/SURAT TELAH SESUAI DAN SUDAH TIDAK ADA KESALAHAN MAKA AKAN DIPARAF KASI KEMUDIAN DITANDA TANGGANI OLEH LURAH

15 - 20  MENIT PEMERIKSAAN BERKAS BERKAS

20 - 30 MENIT PENGETIKAN PENGAJUAN N1-N7

15 - 25 MENIT PENGECEKAN OLEH PELAPOR

30 - 60 MENIT VERIFIKASI kASI PEMBERDAYAAN DAN LURAH

 

Tidak dipungut biaya

NI-N7

1. PENGECEKAN ARSIP DAN BERKAS BERKAS

2. KOORDINASI DENGAN KANTOR TERKAIT

3. KONSULTASI KASI PM/SEKLUR/LURAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"