Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai negeri Sipil Golongan Ruang IIId ke Bawah

  1. Nomor 2-16 merupakan syarat Kenaikan Pangkat Reguler/Penyesuaian Ijazah Jabatan Fungsional Umum
  2. Foto copy sah Karpeg
  3. Foto copy sah Konversi NIP
  4. Foto copy sah SK CPNS dan SK PNS bagi yang baru diusulkan Kenaikan pangkat Pertama
  5. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. Foto copy sah SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) bagi yang memiliki
  7. Foto copy sah SK Jabatan terakhir
  8. Foto copy sah SKP, Capaian SKP dan Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Peilaku Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata bernilai baik untuk setiap unsurnya (tahun 2016 dan tahun 2017)
  9. FOto copy sah Ijazah terakhir
  10. Foto copy sah Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar dan Pengakhiran Tugas Belajar serta SK Tugas Belajar bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah
  11. Bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah, Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai disyahkan lembaga/Perguruan Tinggi yang mengeluarkan, pengesahan harus tanda tangan basah(bukan cap)
  12. Fotocopy surat keterangan akreditasi minimal akreditasi B dari Perguruan Tinggi bagi PNS yang melanjutkan pendidikan melalui mekanisme ijin belajar
  13. Surat Keterangan Uaraian Tugas yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II bagi yang diusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah
  14. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah bagi yang diusulkan peningkatan PendidikanPenyesuaian Ijazah
  15. Foto copy sah STLUD bagi yang akan pindah golongan II/d ke III/a
  16. Rekomendasi dari Kepala Instansi
  17. Nomor berikutnya adalah syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  18. Foto copy sah Karpeg
  19. Foto copy sah Konversi NIP
  20. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  21. Foto copy sah SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) bagi yang memiliki
  22. Foto copy sah SK Jabatan terakhir dan sebelumnya
  23. Foto copy sah SPP (Surat Pernyataan Pelantikan) terakhir dan sebelumnya
  24. Foto copy sah BAP (Berita Acara Pelantikan) terakhir dan sebelumnya
  25. Foto copy sah SKP, Capaian SKP dan Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata bernilai baik untuk setiap unsurnya (tahun 2016 dan tahun 2017)
  26. Foto copy sah Ijazah terakhir
  27. Foto copy sah Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar dan Pengakhiran Tugas Belajar serta SK Tugas Belajar bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah
  28. Fotocopy surat keterangan akreditasi minimal akreditasi B dari Perguruan Tinggi bagi PNS yang melanjutkan pendidikan melalui mekanisme ijin belajar
  29. Bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah, Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai disyahkan lembaga/Perguruan Tinggi yang mengeluarkan, pengesahan harus tanda tangan basah(bukan cap)
  30. Foto copy sah STTPP DIKLATPIM
  31. Rekomendasi dari Kepala Instansi
  32. Nomor berikutnya adalah syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  33. Foto copy sah Karpeg
  34. Foto copy sah Konversi NIP
  35. Foto copy sah SK CPNS dan SK PNS bagi yang baru diusulkan Kenaikan pangkat Pertama
  36. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  37. Foto copy sah SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) bagi yang memiliki
  38. PAK baru ASLI (tanda tangan basah) dan foto copy sah
  39. Foto copy sah PAK lama (mulai dari PAK yang tercantum dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu)
  40. Foto copy sah Impasing PAK (untuk JFT Guru)
  41. Foto copy sah SK Jabatan terakhir
  42. Foto copy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu bagi JFT yang diusulkan naik pangkat pertama kali
  43. Foto copy sah SK Impasing Jabatan (untuk JFT Guru)
  44. Foto copy sah SKP, Capaian SKP dan Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata bernilai baik untuk setiap unsurnya (tahun 2016 dan tahun 2017)
  45. Foto copy sah Ijazah terakhir
  46. Foto copy sah Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar dan Pengakhiran Tugas Belajar serta SK Tugas Belajar bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah
  47. Fotocopy surat keterangan akreditasi minimal akreditasi B dari Perguruan Tinggi bagi PNS yang melanjutkan pendidikan melalui mekanisme ijin belajar
  48. Bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah, Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai disyahkan lembaga/Perguruan Tinggi yang mengeluarkan, pengesahan harus tanda tangan basah(bukan cap)
  49. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi Alih Jenjang bagi Permenpan sudah diwajibkan (dikecualikan bagi JFT Perawat, JFT Perawat Gigi dan JFT yang sedang melaksanakan Tugas Belajar)
  50. Rekomendasi Kepala Instansi
  51. Nomor Berikutnya adalah persyaratan Kenaikan angkat Pilihan Penyesuaian Ijazah Jabatan Fungsional Tertentu
  52. Foto copy sah Karpeg
  53. Foto copy sah Konversi NIP
  54. Foto copy sah SK CPNS dan SK PNS bagi yang baru diusulkan Kenaikan pangkat Pertama
  55. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  56. Foto copy sah SK PMK (Peninjauan Masa Kerja) bagi yang memiliki
  57. PAK baru ASLI (tanda tangan basah) dan foto copy sah
  58. Foto copy sah PAK lama (mulai dari PAK yang tercantum dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu)
  59. Foto copy sah Impasing PAK (untuk JFT Guru)
  60. Foto copy sah SK Jabatan terakhir
  61. Foto copy sah SK pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu bagi JFT yang diusulkan naik pangkat pertama kali
  62. Foto copy sah SKP, Capaian SKP dan Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata bernilai baik untuk setiap unsurnya (tahun 2016 dan tahun 2017)
  63. Foto copy sah Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar dan Pengakhiran Tugas Belajar serta SK Tugas Belajar bagi yang mengusulkan Peningkatan Pendidikan/Penyesuaian Ijazah
  64. Foto copy Ijazah dan Transkip Nilai disyahkan lembaga/Perguruan Tinggi yang mengeluarkan, pengesahan harus tanda tangan basah(bukan cap)
  65. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi Alih Jenjang bagi Permenpan sudah diwajibkan (dikecualikan bagi JFT Perawat, JFT Perawat Gigi dan JFT yang sedang melaksanakan Tugas Belajar)
  66. Rekomendasi Kepala Instansi

  1. Penyusunan penjagaan kenaikan pangkat. Penyusunan penjagaan kenaikan pangkat disusun untuk mengetahui PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya pada periode 1 April dan 1 Oktober, meliputi kenaikan pangkat reguler dan pilihan struktural
  2. Pemberitahuan kenaikan tepat waktu. Untuk mendukung program kenaikan pangkat tepat waktu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan edaran ke seluruh unit kerja menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi untuk usul kenaikan angkat dan target waktu penyampaian usulan
  3. Penerimaan berkas usulan. Berkas usulan kenaikan pangkat setelah memenuhi persyaratan yang ditentutakn diajukan ole masing-masing unit kerja kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Berkas ususlan kenikan pangkat periode 1 April untuk usul kenaikan pangkat reguler, penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat pilihan struktural diusulkan selambat-lambatnya tanggal 16 Januari dan untuk kenaikan pangkat pilihan fungsional seambt-lambatnya tanggal 25 Januari setiap tahunya kecuali hari libur dimundurkan tanggalnya. Berkas usulan kenaikan pangkat periode 1 Oktoberuntuk usul kenaikan pangkat reguler, penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat pilihan struktural diusulkan selambat-lambatnya tanggal 17 Juni dan tanggal 22 Juli untuk kenaikan pangkat pilihan fungsional setiap tahunya kecuali hari libur dimundurkan tanggalnya.
  4. Pencermatan usul. Setelah berkas dikirim ke BKD, langkah selanjutnya adalah pencermatan terhadap kelengkapan berkas persyaratan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mencermati kelengkapan berkas, dilakukan pula pencermatan data kepegawaian PNS yang bersangkutan sehingga kenaikan pangkat yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama bagi kenaikan pangkat non reguler.
  5. Pembuatan usulan kenaikan pangkat melalui SAPK dan pengusulan Nota Persetujuan. Dalam proses penggunaan SAPK untuk usul kenaikan pangkat, data awal PNS dimasukan (entry) oleh BKD, selanjutnya secara online data tersebut terintegrasi dengan BKN sehingga mempercepat proses penerbitan Nota Persetujuan teknis. Hasil entry SAPK dicetak dalam bentuk Nota Persetujuan dan Surat Pengantar yang selanjutnya dikirim ke BKN dimapiri berkas persyaratan.
  6. Crash Program Untuk mempercepat penyelesaian kenaikan pangkat khususnya nota persetujuan teknis dari BKN, dilaksanakan penyeleaian secara terpadu melalui Crash Program. Kegiatan Crash Program dihadiri oleh Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta dan Tim Verval Kanreg I BKN, dan BKPP dilingkungan Pemerintah Daerah DIY, dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan
  7. Pencetakan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Setelah nota persetujuan dari Kanreg I BKN Yogyakarta, diterima, maka dilaksanakan proses penerbitan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat. Penandatanganan Petikan SK Kenaikan Pangkat dilaksanakan oleh Kpala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan.
  8. Penyampaian Surat keputusan Kenaikan Pangkat kepada penngelola kepegawaian instansi. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang telah dicetak dan ditandatangani kemudian disampaikan kepada pengelola kepegawaian melalui kegiatan Penyampaian Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, untuk selanjutnya diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan di lingkungan kerja masing-masing

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Golongan Ruang III/d ke Bawah

  1. Kotak Saran / Pengaduan
  2. Telepon (0274) 868405 ext. 7335
  3. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  4. Email: bkpp@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan "Lapor Sleman"
  6. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat Pegawai negeri Sipil Golongan Ruang IIId ke Bawah"