Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Rekomendasi dari Datok Penghulu
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy surat tanah
  5. Gambar rencana bangunan / RAB
  6. Surat izin gangguan (khusus tower)
  7. Surat izin lingkungan (khusus tower dan bangunan industri)
  8. Fotocopy akta pendirian perusahaan (khusus bangunan industri)
  9. Gambar bangunan sekurang - kurangnya dari kepala tukang
  10. PBB tahun berjalan

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kecamatan
  2. Dilayani oleh Petugas Informasi
  3. Dilayani oleh Petugas Loket/Berkas
  4. Diverivikasi/validasi oleh koordinator Pelayanan
  5. Diketik Oleh Operator Komputer
  6. Di Paraf oleh Kasie Pelayanan
  7. Di Paraf oleh Sekcam
  8. Ditanda Tangani oleh Camat
  9. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

1. Email : manyakpayed@acehtamiangkab.go.id
2. Website : https://manyakpayed.acehtamiangkab.go.id
3. Kotak Saran
4. Petugas Informasi dan Pengaduan
5. HP. 0852 6098 4350

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"