Standar Pelayanan Izin Tukang Gigi

  1. NIB
  2. Rekomendasi dari organisasi setempat yang diakui pemerintah;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki izin praktek;
  4. Pas Photo 4x6 berwarna= 2 (dua) lembar
  5. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi;
  6. photo copy izin mendirikan bangunan
  7. photo copy bukti lunas pajak bumi dan bangunan tahun berjalan
  8. BPJS Kesehatan
  9. BPJS ketenagakerjaan

  1. Pendaftaran melalui http://sicantikkui.layanan.go.id
  2. Pemenuhan persyaratan izin baik Online maupun Offline
  3. Peroses Verifikasi Perizinan oleh Bidang pelayanan
  4. Penerbitan dan penandatanganan Izin secara Elektronik oleh Kepala DPMPTSP

-      Masa berlaku izin adalah 3 (Tiga) tahun

-      Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerjaa apabila persyaratan dinyatakan lengkap

-      Jam Layanan

Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

tidak dikenakan biaya (gratis)

Izin Tukang Gigi

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082374630015
  5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http//sicantikkui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Tukang Gigi"