Standar Pelayanan Izin Optikal

  1. NIB
  2. 2. Surat permohonan izin optik bermaterai Rp.10.000,-;
  3. Photo copy penanggung jawab Refraksionis Opticient atau Optometrist;
  4. Denah lokasi dan bangunan dibuat skala 1:100;
  5. Photo copy surat izin praktek Refraksionis Opticient atau Optometrist dari dinas kesehatan;
  6. akta pendirian perusahan optikal yang disahkan notaris yang memiliki badan hukum
  7. Daftar terperinci Peralatan dan perlengkapan optik;
  8. Surat pernyataan kerjasama dari laboraturium optik tempat pemprosesan lensa-lensa pesanan optikal bila optikal tidak memiliki laboraturium sendiri;m sendiri;
  9. Surat pernyataan kesediaan Refraksionis Opticient untuk menjadi penaggung jawab laboraturium optic yang akan didirikan;
  10. Daftar Sarana dan Prasarana yang akan digunakan;
  11. surat keterangan dari organisasi profesi atau organisasi setempat;
  12. Daftar Pegawai serta Tugas dan fungsinya;
  13. Surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
  14. photo copy persetujuan bangunan gedung (PBG)
  15. photo copy bukti lunas pajak bumi dan bangunan tahun berjalan
  16. BPJS kesehatan
  17. BPJS ketenagakerjaan

  1. Pendaftaran melalui www.oss.go.id
  2. Penerbitan NIB

-        Masa berlaku izin adalah 3 (Tiga) tahun

-    Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerjaa apabila persyaratan dinyatakan lengkap

-       Jam Layanan

Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

tidak dikenakan biaya (gratis)

Surat Izin Optikal

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082280076425
  5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http//sicantikkui.layanan. www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Optikal "