Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi

  1. A. Bagi Peserta Pengguna BPJS : 1. Membawa SEP (Surat Eligabilitas pasien dari BPJS pada saat mendaftar
  2. 2. Membawa resep dari Dokter
  3. 3. Membawa Kartu Berobat bila ada
  4. 4. 5. Verifikasi data
  5. B. Bagi peserta gratis (Pasien dari IGD ) : 1. Membawa KTP
  6. 2. Membawa resep dari dokter IGD
  7. 0

  1. A. Pasien IGD Gratis : 1. Pasien membawa resep dari IGD ke Instalasi Farmasi (Apotik)
  2. 2. Petugas Apotik menerima resep lalu menskrining resep tersebut
  3. 3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  4. 4. Petugas mengecek obat yang akan diserahkan kepada pasien
  5. 5. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi/konseling penggunaan obat
  6. 6. Pasien dan Petugas menandatangani bukti serah terima obat
  7. B. Pasien IGD pengguna BPJS : 1. Pasien membawa resep dari IGD ke Instalasi Farmasi(Apotik) dengan melampirkan fotocopi KTP dan Kartu BPJS
  8. 2. Petugas Apotik menerima resep lalu menskrining resep tersebut
  9. 3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  10. 4. Petugas mengecek obat yang akan diserahkan kepada pasien
  11. 5. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi/konseling penggunaan obat
  12. 6. Pasien dan Petugas menandatangani bukti serah terima obat
  13. C. Pasien BPJS dari Poliklinik : 1. Pasien membawa resep dari Polklinik ke Instalasi Farmasi (Apotik) dengan melampirkan lembar SEP yang telah terdaftar dalam Badan Pelayanan di RS secara komputerisasi
  14. 2. Petugas Apotik menerima resep lalu menskrining resep tersebut
  15. 3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  16. 4. Petugas mengecek obat yang akan diserahkan kepada pasien
  17. 5. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai informasi/konseling penggunaan obat
  18. 6. Pasien dan Petugas menandatangani bukti serah terima obat
  19. 0

30 s.d 60 menit 

1. Bagi Pasien BPJS :Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan

2. Bagi Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM Djoelham Binjai Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 8 Bahwa Besaran Tarif Penggunaan Bahan Adalah Harga Netto Dengan PPN Ditambah Maksimal 20% (Dua Puluh Per Seratus) 

Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi

1. Melalui kotak saran 

2. Penyelesaian keluhan secara langsung di Ruang Komplain 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Resep di Instalasi Farmasi"