30 s.d 60 menit
1. Bagi Pasien BPJS :Ditagihkan kepada BPJS Kesehatan
2. Bagi Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM Djoelham Binjai Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 8 Bahwa Besaran Tarif Penggunaan Bahan Adalah Harga Netto Dengan PPN Ditambah Maksimal 20% (Dua Puluh Per Seratus)
Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi
1. Melalui kotak saran
2. Penyelesaian keluhan secara langsung di Ruang Komplain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store