Verifikasi berkas oleh petugas
Input data oleh petugas
Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan
Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
Pengecekan dan Paraf oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
Penandatangan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dinas
Penyerahan Kutipan kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
AKTA KELAHIRAN
pengaduan.lumajangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store