Penerbitan Akta Kelahiran

  1. • Surat keterangan dari dokter/bidan/penolong Kelahiran (Asli) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran data Kelahiran
  2. • Surat keterangan Kelahiran dari desa (Form F2.01/Asli) dengan mencantumkan nama dan identitas 2(dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el
  3. • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir) atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami isteri
  4. • Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua
  5. • Surat pernyataan Ibu Kandung diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat ( tentang kedudukan anak luar nikah , sesuai dengan Undang – Undang No 1 Tahun 1974 pasal 43)
  6. • Surat pernyataan tentang Kebenaran data dalam dokumen yang dilampirkan
  7. • Penandatanganan saksi dapat dilakukan pada surat keterangan Kelahiran (Form F2.01) Penandatanganan pelapor pada register
  8. • Surat Kuasa dengan melampirkan Fotocopy KTP –el masing – masing pihak apabila : 1. Cacat fisik/Mental 2. Sakit Keras 3. Faktor Umur ( sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 pasal 98)
  9. • Fotocopy Akta Kematian orang tua /Surat keterangan kematian dariLurah/Kepala Desa apabila orang tua sudah meninggal dunia
  10. • Fotocopy Akta/Surat pernyataan ganti nama

  1. • Berkas diterima diloket
  2. • Verifikasi berkas oleh petugas
  3. • Input data oleh petugas •
  4. Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan •
  5. Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator •
  6. Pengecekan dan Paraf Kepala Seksi dan Kepala Bidang •
  7. Penandatangan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dinas
  8. • Penyerahan Kutipan kepada Pemohon

    • Berkas dari pemohon atau dari Aparatur Keluarahan/Desa yang ditunjuk oleh Lurah/Kepala Desa diterima diloket
    • Verifikasi berkas oleh petugas
    • Input data oleh petugas
    • Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan
    • Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator
    • Pengecekan dan Paraf oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
    • Penandatangan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dinas
    • Penyerahan Kutipan kepada Pemohon
    • Berkas dari pemohon atau dari Aparatur Keluarahan/Desa yang ditunjuk oleh Lurah/Kepala Desa diterima diloket,
    • Verifikasi berkas oleh petugas

    • Input data oleh petugas

    • Berkas yang dilengkapi diberi tanda pengambilan

    • Proses pencetakan Kutipan Akta oleh Operator

    • Pengecekan dan Paraf oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang

    • Penandatangan Kutipan dan Register Akta oleh Kepala Dinas

    • Penyerahan Kutipan kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

pengaduan.lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"