Pengantar Pembuatan KTP

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotocopi KK
  3. KTP lama (apabila KTP rusak)
  4. Bukti lunas PBB tahun terakhir

  1. Pemohon menuju meja/ loket pelayanan
  2. Penyerahan dan pengecekan berkas
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon
  6. Pelayanan selesai

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya apapun

Surat Pengantar KTP-el

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"