Penanganan Keberatan Informasi Publik (PPID)

  1. Formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi publik
  2. Fotocopy / scan identitas diri pemohon

  1. Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan dengan mengisi mengisi form permohonan pengajuan keberatan informasi publik yang tersedia di PPID atau website ppid atau fax disertai fotocopi identitas diri
  2. Bagian Registrasi PPID Kabupaten Sukoharjo melakukan registrasi form permohonan pengajuan keberatan informasi publik dan mengajukannya kepada PPID
  3. PPID atau PPID Pembantu menyampaikan permohonan kepada OPD
  4. Kepala OPD memerintahkan PPID atau PPID Pembantu untuk memenuhi permintaan permohonan informasi
  5. Jika informasi yang diminta merupakan informasi yang DIP maka Kepala OPD memberikan informasi kepada PPID atau PPID Pembantu bahwa informasi tersebut masuk ke dalam DIP
  6. PPID atau PPID Pembantu memeberikan jawaban atas permohonan informasi kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Keberatan Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Keberatan Informasi Publik (PPID)"