Izin Mendirikan Bangunan (sampai dengan 100m)

  1. Surat Pengantar dari Desa.
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 1 lembar & menunjukkan Aslinya.
  3. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga (bermaterai).
  4. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah.
  5. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
  6. Gambar Rencana Bangunan.
  7. Perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat.
  8. Mengisi Formulir Isian.

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Camat (PATEN) mengajukan besarnya keluasan dan besarnya biaya IMB kepada UPPU.
  3. UPPU memberikan keluasan pengukuran dan rincian biaya IMB kepada Camat.
  4. Camat (PATEN) meminta penerbitan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) ke DPMPTSP.
  5. DPMPTSP memberikan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) kepada Camat.
  6. Camat (PATEN) menyampaiakan besarnya SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) IMB kepada pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi IMB kepada kasir PATEN.
  7. Kasir PATEN menyetor pembayaran retribusi ke rekening/bendahara pembantu DPMPTSP dalam waktu 1 X 24 jam sejak diterimanya pembayaran dari pemohon.
  8. SK Camat tentang Izin Mendirikan Bangunan diserahkan kepada pemohon.

Terselesaikannya Izin IMB Selama 5 hari Kerja

Indeks harga bangunan x 0,25% x luas bangunan x koefisien

SK Camat tentang Izin Mendirikan Bangunan.

1.Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office.

2.Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran dan Email :

a. Email      : kecamatanpulosari@gmail.com

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (sampai dengan 100m)"