Surat Pengantar Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 2 lembar
  3. Surat keterangan usaha
  4. Surat keterangan domisili usaha
  5. Surat keterangan suami/istri yang bekerja di luar kota

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat di kembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman bank
  4. Penelitian surat pengantar jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman bank kepada lurah/seklur/kasi
  6. Pemberian nomor, tanggal, dan stempel pada surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman bank
  7. Surat pengantar pengajuan kredit/pinjaman bank diagendakan pda buku register
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ketingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Pengantar Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pelayanan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pegaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan Sms Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengajuan Kredit/Pinjaman Bank"