Pelayanan Informasi Publik (PPID)

  1. Formulir permohonan informasi
  2. Fotocopy atau scan identitas diri pemohon informasi

  1. Pemohon informasi menyampaikan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi di PPID atau website ppid.sukoharjokab.go.id disertai fotocopy / scan identitas diri pemohon informasi
  2. Bagian Registrasi PPID Kabupaten Sukoharjo meregistrasi permohonan
  3. Bagian Registrasi PPID Kabupaten Sukoharjo memeriksa permohonan, jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau tersedia di website ppid.sukoharjokab.go.id langsung diberikan ke pemohon
  4. Jika informasi/dokumen yang diminta belum tersedia maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID
  5. PPID meminta kepada Perangkat Daerah / komponen untuk memberikan informasi / dokumen yang dimohon
  6. Perangkat Daerah / komponen memberikan informasi / dokumen yang dimohon kepada PPID
  7. Bagian Registrasi memberikan informasi / dokumen yang diminta kepada pemohon
  8. Pemohon menandatangani tanda bukti penerimaan informasi/dokumen

1 Hari Kerja di PPID Kabupaten Sukoharjo

10 hari kerja OPD memberikan informasi

7 hari kerja perpanjangan OPD memberikan informasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (PPID)"