Pelayanan Rawat Jalan

  1. 0
  2. A. Bagi Pasien Umum : Membawa Kartu Tanda Pengenal
  3. B. Bagi Peserta Pengguna BPJS : 1.Membawa Kartu Tanda Pengenal
  4. 2. Mempunyai Surat Rujukan Online dari Puskesmas atau Faskes Tk I
  5. 0

  1. 0
  2. A. Bagi Peserta Pengguna BPJS 1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian
  3. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu admisi poliklinik sampai dipanggil nomor antriannya
  4. 3. Setelah dipanggil nomor antriannya pasien mendaftar di Loket BPJS untuk melakukan identifikasi dan finger frint
  5. 4. Petugas Loket BPJS mencetak nomor antrian Poliklinik yang dituju pasien
  6. 5. Pasien langsung menuju Poliklinik yang dituju sampai dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  7. 6. Dokter spesialis melakukan pengobatan dan konsultasi kepada pasien di Poliklinik masing-masing
  8. 7. Dokter spseialis meresepkan obat atau pemeriksaan penunjang
  9. 8. Pasien menuju apotik untuk mengambil obat di apotik
  10. 9. Setelah selesai pasien pulang
  11. B.Bagi Pasien Umum 1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian
  12. 2. Setelah dipanggil nomor antriannya oleh petugas Loket Umum pasien mendaftar di Loket Umum
  13. 3. Pasien membayar biaya pendaftarn di Bagian Kasir
  14. 4. Pasien menuju Poliklinik yang dituju
  15. 5. Dokter spesialis melakukan pengobatan dan konsultasi kepada pasien di Poliklinik masing-masing
  16. 6.Dokter spseialis meresepkan obat atau pemeriksaan penunjang
  17. 7. Pasien menuju kasir untuk membayar biaya konsulatsi dokter dan tindakan jika ada
  18. 8. Pasien menuju apotik untuk mengambil obat , apabila obat tidak tersedia di apotik rumah sakit maka pasien dapat mencari obat di apotik lain diluar rumah sakit
  19. 9. Setelah selesai pasien pulang

kurang dari 60 menit per pasien 

1. Umum : Pendaftaran Rp. 10.000,-, Konsultasi Rp. 85.000,- 

2. BPJS    : ditagihkan ke BPJS Kesehatan  

Pengobatan dan Konsultasi dengan dokter spesialis

1. Penyelesaian Langsung oleh Tim Penanganan Pengaduan / Komplain  di Ruang Komplain 

2. Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan "