Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

  1. Pemberi Waralaba (a. Cetakan Izin Usaha; b. Prospektus penawaran waralaba)
  2. Penerima Waralaba (a. Cetakan Izin Usaha; b. Copy perjanjian waralaba; dan c. Daftar prospektus penawaran waralaba)
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan (a. Cetakan Izin Usaha; b. Prospektus penawaran waralaba)

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 5 (lima) hari kerja
  2. Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen SIUP Bidang Usaha Penjualan Langsung paling lama 3 (tiga) hari sejak dokumen pemenuhan komitmen dinyatakan lengkap dan benar

4 (empat) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen secara lengkap dan benar

0

Pemenuhan Komitmen Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba"