Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Desa.
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 1 lembar & menunjukkan Aslinya.
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin.
  4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir 1 lembar.

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon.
  3. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya.

Terselesaikannya surat pengantar pindah datang dalam waktu 10 menit

Gratis

Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

2.

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office.

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran dan Email

a. Email      : kecamatanpulosari@gmail.com

b. Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Datang Penduduk"