Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Bidang Usaha Toko Swalayan ( a. Cetakan Izin Usaha; b. Dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market) yang berisi paling sedikit: • Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; • Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; • Kepadatan penduduk; • Pertumbuhan penduduk; • Kemitraan dengan UMKM lokal; • Penyerapan tenaga kerja lokal; • Ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal; • Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; • Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya; dan • Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility); c. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan,dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. Surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah; dan e. Dokumen rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.)
  2. Bidang Usaha Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain (a. Cetakan Izin Usaha; b. Dokumen analisa kondisi sosial ekonomimasyarakat (dikecualikan untuk mini market)yang berisi paling sedikit: • Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; • Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; • Kepadatan penduduk; • Pertumbuhan penduduk; • Kemitraan dengan UMKM lokal; • Penyerapan tenaga kerja lokal; • Ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal; • Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; • Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya; dan • Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility); c. Copy Izin Usaha Pusat Perbelanjaan atau izin bangunan/kawasan lainnya tempat berdirinya Toko Swalayan; dan d. Dokumen rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern).
  3. Bidang Usaha Pusat Perbelanjaan (a. Cetakan Izin Usaha; b. Dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini market); • Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; • Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; • Kepadatan penduduk; • Pertumbuhan penduduk; • Kemitraan dengan UMKM lokal; • Penyerapan tenaga kerja lokal; • Ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal; • Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; • Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya; dan • Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility); c. Surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang wilayah; dan d. Dokumen rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil).

  1. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen (persyaratan) kepada Petugas DPMPTSPNAKER paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja
  2. Pelaku Usaha menerima jadwal pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen
  3. Pelaku Usaha mendampingi dan memberikan informasi kepada Petugas Dinindagkop UMKM serta menandatangani berita acara pemeriksaan
  4. Pelaku Usaha menerima Pemenuhan Komitmen dan/atau notifikasi pemenuhan komitmen SIUP paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak penyampaian dokumen pemenuhan komitmen

9  (sembilan) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan komitmen secara lengkap dan benar

0

Surat Izin Usaha Perdagangan

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Kasie Informasi dan Pengaduan DPMPTSPNAKER;
  2. Telp./sms 082260582837
  3. Email: dpmptspnaker@rembangkab.go.id
  4. Website: dpmptspnaker.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"