Pelayanan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

  1. Surat permohonan mengikuti ujian penyesuaian kenaikan pangkat dari Kepala Instansi
  2. Surat Keteranggan dari kepala instansi tentang kepemilikan ijazah sebelum maupun sesudah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
  3. Biodata Peseta
  4. Salinan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diisyaratkan dan dilegalisir oleh lembaga pendidikan
  5. Salinan Surat Ijin Belajar yang dilegalisir kepala instansi (khusus bagi PNS yang memiliki ijazah setelah diangkat menjadi CPNS)
  6. Salinan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir kepala instansi
  7. Salinan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir kepala instansi
  8. Pasphoto hitam putih terbaru berdasi ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  9. Salinan SKP 2 tahun terakhir dengan niai setiap unsur baik yang dilegalisir kepala instansi
  10. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat selama 8 (delapan) tahun terakhir, hukuman tingkat sedang selama 4 (empat) tahun terakhir, hukuman tingkat ringan selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggarandisiplin yang dibuktikan dengan surat pernyataan diketahui kepala instansi
  11. Memiliki masa kerja sekuang-kurangnya 4 tahun terhitung 1 April 2018 sejak diangkat sebagai CPNS
  12. Telah bekerja di Pemerintah Kabupaten Sleman sekurang-kurangnya selama 2 tahun terhitung 1 April 2018
  13. (Persyaratan khusus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawaai Negeri Sipil) Rekomendasi dari Kepala Intansi yang digunakan untuk penilaian dan atau dapat memberikan gambaran yang riil seperti apa dan bagaimana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

  1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menginformasikan Pengumuman Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (penyesuaian ijazah) kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  2. Calon Peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (Penyesuaian Ijazah) mendaftarkan diri kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan melalui Perangkat Daerah masing-masing;
  3. Perangkat daerah yang bersangkutan membuat surat permohonan mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (Penyesuaian Ijazah) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  4. Pemberitahuan Peserta untuk mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkatn(penyesuaian Ijazah) melalui Unit kerja yang bersangkutan;
  5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat kepada Peserta yang dinyatakan Lulus

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Telepon (0274) 868405 ext 7355
  3. Website: www.bkpp.slemankab.go.id
  4. Email:bkpp@slemankab.go.id
  5. Aplikasi website dan "Lapor Sleman"
  6. Petugas Pelayanan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat"