Standar Pelayanan Izin Jasa Boga

  1. NIB
  2. Denah Bangunan;
  3. Setifikat atau ijazah tenaga yang mempunyai pengetahuan penyehatan/hygiene sanitasi makanan;
  4. Surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
  5. Photo copy persetujuan bangunan gedung /IMB
  6. photo copy bukti lunas pajak bumi dan bangunan tahun berjalan
  7. BPJS kesehatan
  8. BPJS ketenagakerjaan

  1. Pemohon mendaftarkan diri/badan usaha ke website www.oss.go.id untuk mendapatkan hak akses;
  2. Pemohon mendapatkan hak akses berupa username dan password;
  3. Pemohon mengajukan permohonan perizinan melalui aplikasi OSS RBA;
  4. Untuk perizinan berusaha dengan tingkat Resiko Rendah, setelah data pelaku usaha data usaha terlengkapi, diterbitkan NIB otomatis dari aplikasi OSS RBA;
  5. Untuk perizinan berusaha dengan tingkat resiko Menengah Rendah, setelah data pelaku usaha dan data data usaha terlengkapi, diterbitkan NIB dan Sertifikat Standar Otomatis dari aplikasi OSS RBA;
  6. Staf DPMPTSP dan OPD Teknis melakukan pemeriksaan secara berkala pada aplikasi OSS RBA untuk melihat permohonan perizinan terutama pada kolom Verifikasi Pemenuhan Persyaratan dan PB-UMKU;
  7. Staf DPMPTSP dapat menginformasikan kepada OPD teknis terkait bahwa terdapat permohonan yang memerlukan verifikasi di aplikasi OSS RBA;
  8. OPD teknis melakukan pemeriksaan dokumen pada sistem OSS RBA sesuai hak akses turunan;
  9. OPD teknis melakukan verifikasi teknis tentang pemenuhan persyaratan yang disampaikan oleh pemohon, evaluasi teknis serta melaksanakan peninjauan lapangan apabila dibutuhkan;
  10. Apabila berdasarkan verifikasi dan evaluasi teknis dari OPD dinyatakan belum memenuhi persyaratan, permohonan dikembalikan ke pemohon;
  11. Apabila berdasarkan verifikasi dan evaluasi teknis dari OPD dinyatakan sudah memenuhi persyaratan, DPMPTSP kemudian melakukan persetujuan permohonan
  12. Untuk perizinan berusaha dengan tingkat resiko Menengah tinggi setelah Kepala Bidang perizinan selaku penggyna Hak akses turunan unit perizinan melakukan persetujuan permohonan ( dapat dilakukan verifikasi lapangan dan rapat teknis )

-     Masa berlaku izin adalah 3 (Tiga) tahun

-  Batas waktu penyelesaian izin paling lama 7 (Tujuh) hari kerjaa apabila persyaratan dinyatakan lengkap

-     Jam Layanan

Dari Jam  08.00 WIB s.d 15.30 WIB

tidak dikenakan Biaya (gratis)

Dokumen Surat Izin Usaha Jasa Boga (Catering)

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082280076425
  5. Email dpmptsp@muarojambikab.go.id
  6. Website melalui ptsp.muarojambikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Jasa Boga"