Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah Pergi

  1. Surat Pengantar dari Desa.
  2. Foto Copy KTP/KK jumlah 1 lembar & menunjukkan Aslinya.
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin.
  4. Foto copy akte kelahiran/surat keterangan lahir; 1 lembar.

  1. Pemohon mendaftar ke Petugas Pelayanan Umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Apabila berkas administrasi Pemohon lengkap maka proses pembuatan Surat Pengantar diproses, namun apabila berkas tidak lengkap maka kembali ke Pemohon.
  3. Penyerahan kepada Pemohon serta penjelasan alur selanjutnya.

10 (sepuluh) menit.

Gratis

Surat Pengantar Pindah Pergi Penduduk.

Tim Pengelolaan Pengaduan         (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris)    

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat

 

Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat

 

 

Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat

Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat

 

Rencana Tindak Lanjut PenyelesaianRencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Camat mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Diterima Petugas Pelayanan

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

Mekanisme pengaduan masyarakat:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas    Pengaduan/Front Office.

2.Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran dan Email :

a. Email      : kecamatanpulosari@gmail.com

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pengantar Pindah Pergi "