Surat Pengantar Akte Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa fotocopy dan asli KTP almarhum dan pemohon
  3. Membawa fotocopy dan asli KK almarhum dan pemohon
  4. Membawa surat keterangan kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas atau Visum Dokter
  5. Membawa fotocopy dan asli akte kelahiran yang meninggal

  1. Pemohon menyerahkan berkas - berkas persyaratan dan menunggu panggilan antrian;
  2. Pengecekan berkas, apabila lengkap langsung diagenda di buku pelayanan;
  3. Di buatkan surat pengantar dari kelurahan kemudian di tanda tangan baik yang bersangkutan maupun pejabat kelurahan;
  4. Di buatkan surat pengantar dari kelurahan kemudian di tanda tangan baik yang bersangkutan maupun pejabat kelurahan;
  5. Pelayanan Selesai.

Pengecekan berkas apabila sudah lengkap kemudian diagenda dan dibuatkan pengantar langsung di tandatangani dan di stample.

Gratis tanpa dipungut biaya.

Surat Pengantar Akte Kematian

Website Lapor Hendi : laporhendi.semarangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akte Kematian"