Pelayanan Legalisasi Surat-surat (SKCK, Domisili, Boro Nikah, Beda Nama Akte, Mutasi Jamkesda, dll)

  1. Surat Pengantar Dari Desa

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office
  2. Pemeriksaan surat di proses sampai selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat menyurat

Mekanisme pengaduan masyarakat:

  1. Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat
  2. Diterima Petugas Pelayanan.
  3. Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris).
  4. Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat.
  5. Camat mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan.
  6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian.
  7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat-surat (SKCK, Domisili, Boro Nikah, Beda Nama Akte, Mutasi Jamkesda, dll)"