Uji Keur Kendaraan

  1. Buku Keur Asli
  2. Foto Copy Pajak dan STNK
  3. Foto Cop Identitas Diri
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila Buku Keur hilang

  1. Pemohon mengisi Blangko/Formulir Pendaftaran
  2. Pemohon menuju loket
  3. Pemohon menyerahkan Formulir Pendaftaran
  4. Pemohon Menunggu Hasil Lulu Uji
  5. Pemohon meneriima Buku Uji Keur Kendaraan

1 ( satu ) Hari

Biaya Keur Kendaraan Angkot Seat di bawah 25 Orang  ( Baru )  Rp.    180.000 ,-

Biaya Keur Kendaraan Barang Jbb di bawah 10.000  ( Baru )       Rp.    180.000,-

Biaya Keur Kendaraan Angkot Seat di atas 25 Orang   ( Baru )     Rp.    200.000 ,-

Biaya Keur Kendaraan Barang Jbb di atas 10.000    ( Baru )         Rp.    200.000,-

Biaya Uji Berkala ( Perpanjang ) Angkot di bawah 25 Orang         Rp.    120.000,-

Biaya Uji Berkala ( Perpanjang ) Barang  Jbb dibawah 10.000      Rp.    120.000,-

Biaya Uji Berkala ( Perpanjang ) Angkot di atas 25 Orang             Rp.    140.000,-

Biaya Uji Berkala ( Perpanjang ) Barang  Jbb dibawah 10.000      Rp.    140.000,-

Buku Keur / Buku Uji

- Tatap muka dengan Petugas

- Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Keur Kendaraan"