Rekomendasi Pengajuan Surat Nikah

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP/KK jumlah 2 lembar dan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy akte kelahiran/surat keterangan lahir 2 lembar
  4. Pas foto ukuran 2x3 = 4 lembar, 4x6 = 2 lembar, background biru
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy KTP orang tua
  7. Fotocopy surat nikah orang tua
  8. Mengisi formulir isian

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaik/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar nikah (N1 - N7)
  4. Penelitian surat pengantar jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan kepada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagenda pada buku register
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur ke KUA selanjutnya ketingkat kecamatan apabila mendaftarkan perkawinan kurang dari 10 (sepuluh) hari

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengajuan Surat Nikah

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pengaduan 
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. Penyampaian hasil pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan Sms Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengajuan Surat Nikah"