Ijin Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Surat keterangan pindah WNI ( SKPWN ) dari Kabupaten/ Kota asal
  2. Permohonan pindah datang WNI ( Form F-38 ) di Desa/ Kelurahan Tujuan
  3. Permohonan pindah datang WNI ( Form F-39 ) di Kecamatan Tujuan
  4. Foto copy surat nikah pemohon sebanyak 3 lembar
  5. Pas foto berwarna 4 x 6 = 4 lembar
  6. Surat keterangan catatan kelakuan baik ( SKCK ) dari Polres Kabupaten/ Kota asal

  1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office
  2. Pemeriksaan Berkas kelengkapan persyaratan
  3. Berkas persyaratan yang lengkap di proses sampai selesai

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Ijin Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

Mekanisme pengaduan masyarakat:

  1. Pengaduan Langsung/ Tidak Langsung Masyarakat
  2. Diterima Petugas Pelayanan.
  3. Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Sekretaris).
  4. Sekretaris mengagendakan rapat, melaporkan kepada Camat.
  5. Camat mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan.
  6. Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian.
  7. Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"