Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediator / Perantara

  1. Copy Risalah Bipartit
  2. Apabila dikuasakan kepada oihak ke III,harus dilampirkan copy surat Kuasa

  1. Surat pengaduan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kab.Ponorogo
  2. Kepala Bidang HUbungan Industrial menunjuk mediator untuk memberikan pelayanan Penyelesaiaan Perselisihan Hubungan Industrial
  3. Mediator memanggil pihak pihak yang berselisih
  4. Mediator menyarankan pihak pihka yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara bipartite untuk paling lama 30 (Tiga {uluh )hari kerja
  5. Apabila perundingan secara bipartittidak bisa menyelesaikan permasalahan , maka mediator berusaha menyelesaiakan perselisihan antara kedua belah pihak
  6. Jika perselisihan dapat diselesaian maka diterbitkan Persetujuan Bersama, jika tidak selesai maka mediator membuat konsep anjuran
  7. Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani masing masing pihak, mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja disampaikan kepada masing masing pihak yang berselisih. Sedangkan Anjuran yang disampaikan kepada pihak –pihak yang berselisih ditandatangani oleh Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya/Gratis

Apabila Perselisihan dapat diselesaikan : Persetujuan Bersama / Apabila Perselisihan tidak dapat diselesaikan : Anjuran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Mediator / Perantara"