Permohonan Ubah NPWP Penyedia (LPSE)

  1. Surat Permohonan Ubah NPWP Penyedia
  2. KTP Direktur ( Asli dan Copy )
  3. NPWP Perusahaan ( Asli dan Copy )
  4. Surat Pengukuhan Kena Pajak/PKP ( Asli dan Copy )
  5. Surat Ijin Usaha (asli dan Copy)
  6. Akta PendirianPerusahaan dan perubahan terakhir jika ada (Asli dan Copy )
  7. Surat Kuasa, bagi pembawa dokumen selain Direktur

  1. Penyedia datang ke LPSE Kabupaten Sukoharjo dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas LPSE Kabupaten Sukoharjo memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, jika belum lengkap penyedia dimohon untuk melengkapi dokumen
  3. Petugas LPSE Kabupaten Sukoharjo mengubah NPWP Penyedia di SPSE
  4. Permohonan Selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Ubah NPWP Penyedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ubah NPWP Penyedia (LPSE) "