Pencacatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit

  1. Berita Acara Pembentukan LKS Bipartit
  2. Susunan Pengurus LKS Bipartit;
  3. Alamat Perusahaan yang terlibat dalam LKS Bipartit

  1. Perusahaan mengajukan permohonan pencacatan LKS Bipartit ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk memproses permohnan
  3. Bidang Hubungan Industrial meneliti kebenaran dan kelengkapan berkas
  4. Jika berkas tidak lengkap maka akan diberitahukan kepada Perusahaan untuk melengkapai paling lambat 7 hari
  5. Jika berkas sudah lengkap konsep surat pencacatatan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas
  6. Surat Keterangan pencacatan diberi Nomor Bukti Pencacatan LKS Bipartit dan diserahkan kembali kepada Perusahaan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya/Gratis

Surat Keterangan Pencatatan LKS BIpartit

  1. Media langsung atau tatap muka dengan Petugas Bidang Hubungan Industrial
  2. Media telepon dinas : (0352) 481931
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencacatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit"