Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.28 yang ditandatangani oleh : Pelapor dan Desa/Lurah dan/atau Pejabat di Desa/kelurahan;
  2. Surat kematian dari dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain
  3. Asli Kartu Keluarga (KK);
  4. Salinan penetapan pengadilan bagi kematian yang tidak terdaftar pada database, Kabupaten/Kota setempat, serta yang hilang atau tidak diketahui/tidak ditemukan jenazahnya.

  1. Pemohon memperlihatkan berkas kepada petugas antrian;
  2. Petugas antrian melakukan rekam wajah serta print out nomor antrian untuk diserahkan kepada pemohon;
  3. Petugas Verifikasi/Registrasi memanggil antrian melalui aplikasi antrian;
  4. Petugas verifikasi/registrasi, memeriksa kelengkapan berkas pemohon a) Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon; b) Jika lengkap maka petugas verifikasi/registrasi melakukan pengimputan data pada aplikasi SIAK; c) Petugas verifikasi/registrasi mencetak draft Akta Kematian untuk diteliti dan ditandatangani oleh pemohon; d) Petugas verifikasi/registrasi mengajukan sertifikasi elektronik Akta Kematian; e) Petugas verifikasi/registerasi membuat bukti penerimaan berkas (resi);
  5. Kepala seksi memverifikasi dokumen permohonan dan draft Akta Kematian dan memaraf draft dan kartu kendali;
  6. Kepala bidang melakukan verifikasi sertifikasi elektronik akta kematian melalui aplikasi SIAK dan memaraf draft akta kematian dan kartu kendali;
  7. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik Akta Kematian melalui aplikasi SIAK;
  8. Operator Cetak mencetak Akta Kematian yang telah ter-sertifikasi elektronik dan menyerahkan Akta Kematian kepada petugas penyerahan;
  9. Petugas Penyerahan mencatat dalam buku bukti penyerahan dokumen;
  10. Pemohon menerima akta kematian dari petugas penyerahan

26 Menit

Gratis

Kutipan Akta Kematian

- Meja Layanan Informasi dan Pengaduan

- WA (0821 8874 6405)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"