Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Tanah

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Fotocopy KTP pemohon 2 lembar
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tentang tanah tersebut (sertifikat atau girik/akta PPAT/segel/letter c)
  5. Surat pernyataan dari pemilik tanah telah dipasang tanda batas
  6. Surat kuasa (apabila diurus pihak ketiga) disertai fotocopy KTP pemberi kuasa
  7. Melampirkan fotocopy pelunasan PBB

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar rekomendasi sertifikat tanah
  4. Penelitian surat pengantar jika benar dibubuhi paraf, jika tidak dikembalikan ke petugas
  5. Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada Lurah
  6. Pemberian nomor, tanggal dan stempel pada surat pengantar
  7. Surat pengantar diagendakan pada buku register
  8. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ketingkat kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Sertifikat Tanah

  1. Pengaduan langsung/tidak langsung masyarakat
  2. Diterima petugas pengaduan
  3. Tim pengelolaan pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur)
  4. Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah
  5. Lurah mengambil keputusan penyelesaian pengaduan
  6. Rencana tindak lanjut penyelesaian
  7. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan masyarakat kepada pengadu
    • Media pengaduan langsung yaitu petugas pengaduan/front office
    • Media pengaduan tidak langsung yaitu kotak pengaduan saran dan Sms Center 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembuatan Sertifikat Tanah"